PALEMBANG, iNews.id - Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI meringkus Hasanedy alias Edy, begal yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal dunia. Edy terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Hasanedy ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya Edy bersembunyi di Banten sebelum ke Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, saat merampok korban, tersangka Edy beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. Riyan tewas ditembak dalam penggerebekan kasus perampokan nasabah di Lampung.
"Peran tersangka Edy saat beraksi yakni membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak di bagian kepala sehingga tewas," ujar Kombes Pol Anwar, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampok korban bersama istri dan anaknya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarkan berkas PPPK sang istri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait