Komplotan begal sadis yang membawa pedang saat beraksi. (Foto: Firdaus)

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, komplotan ini selalu membawa senjata tajam jenis pedang. "Modusnya mereka tabrak motor korban sampai jatuh, kemudian diancam pakai pedang. Korban yang takut lari," katanya, Senin (25/7/2022).

Para pelaku diherat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network