Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, komplotan ini selalu membawa senjata tajam jenis pedang. "Modusnya mereka tabrak motor korban sampai jatuh, kemudian diancam pakai pedang. Korban yang takut lari," katanya, Senin (25/7/2022).
Para pelaku diherat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait