Polda Sumsel menangkap pelajar karena kedapatan membawa senjata api rakitan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun polisi tidak percaya begitu saja, tersangka dicurigai terlibat dalam aksi kejahatan maka petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif. “Kami telah meminta orang tuanya untuk hadir di Mapolda Sumsel, karena tersangka yang sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMA ini apa motifnya membawa senjata api dan dari mana diperolehnya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network