Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan anaknya diantarkan kepada keluarganya di Sumsel.
Muttaqien mengatakan bahwa anak tersebut hanya korban dari ibunya yang menjanjikan pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Anak ini juga masih duduk di sekolah dasar kelas 3.
Kepala BNN mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait