PALEMBANG, iNews.id - EP (35), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi di Palembang bersama paket sabu seberat 5,3 kilogram. Pria ini duga kurir yang mengaku diperintah seorang bandar untuk mengambil sabu Jalan HM Noerdin Panji Palembang untuk dibawah ke Betung, Banyuasin.
"Tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Betung," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, Rabu (17/5/2023).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar TKP. "Anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari sebelum penangkapan," katanya.
Saat berada di TKP, lanjut Haryo, anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan hingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan. "Anggota menemukan shabu yang dibungkus plastik coffee seberat 5,3 kilogram. Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung," katanya.
Sementara tersangka EP mengaku mendapatkan perintah dari seseorang diduga bandar berinisial Y untuk mengambil sabu di wilayah Palembang dengan mengantongi uang jalan Rp500.000.
"Belum mendapatkan upah, tapi saat pergi ke Palembang menggunakan sepeda motor, saya diberi uang jalan Rp500.000 dari Y. Saya hanya mengambil barang itu dari dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu," katanya.
Atas ulahnya, tersangka EP terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait