Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono menginterogasi kurir sasbu 3,5 kilogram asal Betung Banyuasin, Rabu (17/5/2023). (Foto: Ist)

Sementara tersangka EP mengaku mendapatkan perintah dari seseorang diduga bandar berinisial Y untuk mengambil sabu di wilayah Palembang dengan mengantongi uang jalan Rp500.000.

"Belum mendapatkan upah, tapi saat pergi ke Palembang menggunakan sepeda motor, saya diberi uang jalan Rp500.000 dari Y. Saya hanya mengambil barang itu dari dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu," katanya.

Atas ulahnya, tersangka EP terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network