Polda Sumsel tangkap lima pria karena membawa BBM solar ilegal. (Foto: Dede F)

Awalnya ditangkap dua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap pelaku lainnya. "Dari pengembangan ditangkap SO (40), SA (30), dan MA (22) di kawasan Alang-Alang Lebar. Ketiga pelaku inilah yang menyuling minyak hasil ilegal drilling yang dibeli dari masyarakat," katanya.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network