Remaja pelaku begal di dua kabupaten ditangkap Satreskrim Polres OKI. (Foto: Fitriadi)

Pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten OKU Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan pelaku.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku jika uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain game dan jajan. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," kata Ipda Jamal.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network