Pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten OKU Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan pelaku.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku jika uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain game dan jajan. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," kata Ipda Jamal.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait