"UU Tipikor nomor 31/1999 juga dapat menjerat setiap orang, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dapat dipidana," katanya.
Bawaslu Sumsel juga menghimbau kepada KPU Sumsel dan jajarannya untuk menegakkan azas proporsionalitas kepada peserta pemilu, yang mendaftar ke KPU provinsi, kabupaten maupun kota. "Peserta harus mendapatkan perlakuan yang sama saat mendaftar jangan ada pembedaan, tegakkan asas proporsionalitas, adil dan jujur," katanya.
Naafi mengatakan, Bawaslu Sumsel akan melakukan penindakan tegas kepada peserta pemilu maupun penyelenggara yang melanggar dan akan memproses sesuai kewenangannya. "Memang sampai sekarang belum ada. Namun jika ada akan kita tindak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait