Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, jika parpol kedapatan mendaftarkan Bacalegnya dengan menggunakan fasilitas negara maka akan dikenakan hukuman. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel melarang seluruh partai politik (Parpol) menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU. Peringatan ini disampaikan karena terdapat sejumlah pejabat yang sudah menyatakan akan mendaftar menjadi caleg.

Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, jika parpol kedapatan mendaftarkan Bacalegnya dengan menggunakan fasilitas negara maka akan dikenakan hukuman. "Fasilitas negara yang dimaksudkan yakni berupa kendaraan dinas, maupun fasilitas keprotokolan, semasa masih menjabat baik di pemerintahan maupun legislatif," ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Menurut Naafi, fasilitas yang digunakan saat mendaftar ke KPU berpotensi melanggar Umdang-Undang penggunaan fasilitas negara yang melekat padanya untuk kepentingan politik.

"UU Tipikor nomor 31/1999 juga dapat menjerat setiap orang, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dapat dipidana," katanya.

Bawaslu Sumsel juga menghimbau kepada KPU Sumsel dan jajarannya untuk menegakkan azas proporsionalitas kepada peserta pemilu, yang mendaftar ke KPU provinsi, kabupaten maupun kota. "Peserta harus mendapatkan perlakuan yang sama saat mendaftar jangan ada pembedaan, tegakkan asas proporsionalitas, adil dan jujur," katanya.

Naafi mengatakan, Bawaslu Sumsel akan melakukan penindakan tegas kepada peserta pemilu maupun penyelenggara yang melanggar dan akan memproses sesuai kewenangannya. "Memang sampai sekarang belum ada. Namun jika ada akan kita tindak," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network