Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, jika parpol kedapatan mendaftarkan Bacalegnya dengan menggunakan fasilitas negara maka akan dikenakan hukuman. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel melarang seluruh partai politik (Parpol) menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU. Peringatan ini disampaikan karena terdapat sejumlah pejabat yang sudah menyatakan akan mendaftar menjadi caleg.

Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, jika parpol kedapatan mendaftarkan Bacalegnya dengan menggunakan fasilitas negara maka akan dikenakan hukuman. "Fasilitas negara yang dimaksudkan yakni berupa kendaraan dinas, maupun fasilitas keprotokolan, semasa masih menjabat baik di pemerintahan maupun legislatif," ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Menurut Naafi, fasilitas yang digunakan saat mendaftar ke KPU berpotensi melanggar Umdang-Undang penggunaan fasilitas negara yang melekat padanya untuk kepentingan politik.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network