Untuk pengaturan jam operasional, dia menjelaskan, ada penyesuaian yaitu untuk jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.
Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, Safrizal menambahkan, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga, khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penontong menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.
“Dan juga diatur terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan,” kata Safrizal.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait