PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang sampai 25 April. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 12 - 25 April 2022. Terjadi perkembangan penanganan Covid-19 yang positif yakni banyak daerah mulai menghijau.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) Nomor 21 Tahun 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik,” kata Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022).

Dalam perubahan Inmendagri kali ini, kata Safrizal, hanya tiga provinsi yang kabupaten/kotanya tidak ada sama sekali di level 1 yakni, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. 

Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.

“Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” katanya.

Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, Safrizal melanjutkan, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegas Safrizal.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network