Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

Herman melanjutkan, keringanan yang diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Nantinya, kata dia, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Per bulan Agutus akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," kata dia.

Herman mengatakan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan, yakni hingga 1 September 2020.

"Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network