PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini untuk merespon dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penghapusan pajak kendaraan ini akan dimulai bulan Agustus.
"Kami berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman, Kamis (30/7/2020).
Herman menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya menurun akibat pandemi.
"Ini untuk semua masyarakat. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pajak kendaraan pemutihan denda pajak kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan sumsel Virus Corona pemprov sumsel COVID-19
Artikel Terkait