Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,72 gram. Selain itu, anggota juga menemukan beberapa bal plastik klip bening dan kantong plastik yang dìduga untuk membungkus sabu-sabu sebelum diedarkan.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU Timur," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait