Bandar besar di Tangga Buntung Palembang ditangkap. (Foto: Ist)

Polisi juga menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB (40) di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4/2021). Dari AB polisi mengamankan uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menambahkan peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga dengan sabu-sabu didapatkan dari wilayah Pekanbaru. "Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng," kata dia.

Sementara di hadapan awak media, Ateng mengaku mendapatkan pasokan sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram dan habis diedarkan dalam tempo dua bulan. "Saya ambil untung Rp100 juta perkilogram," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Ateng dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network