Rian Saputra (27), tersangka penganiayaan sopir truk sembunyi dalam sumur saat ditangkap. (Foto: Dede F)

Dengan kondisi jembatan yang sempit, mobil korban yang sudah berada di atas jembatan berpapasan dengan sepeda motor tersangka. Namun, karena sempit, dan membawa muatan berat, korban tidak berani untuk memundurkan lagi mobilnya. Akhirnya, tersangka dengan terpaksa harus mengalah.

"Setelah mobil sudah melintas dan pada saat berdampingan dengan sepeda motor tersangka, ternyata tersangka langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk menunggu di TKP karena tersangka hendak mengembalikan anaknya yang masih kecil," katanya.

Kemudian, tersangka kembali lagi ke lokasi jembatan sendirian, dan sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung mengayunkan celurit tersebut ke arah korban yang sedang duduk di dalam mobil.

"Celurit itu mengenai kaca mobil pintu sebelah kanan, serta melukai jari tengah korban sampai terputus tepat di bawah kuku. Korban berusaha turun dari mobil mau melakukan perlawanan, namun tersangka langsung kabur," kata Alimin.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rian terancam dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network