Dari 44 tersangka yang diamankan, 43 orang merupakan pengedar dan satu orang pemakai. Dari para tersangka, anggota kita juga menyita barang bukti sabu sebanyak 409,96 gram, ganja 54,06 gram dan ekstasi sebanyak 11 3/4 butir.
"Dari barang bukti yang berhasil diamankan itu, kita menyelamatkan setidaknya 2.537 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut di wilayah Sumsel," kata Supriadi.
Pada pekan pertama November tersebut, lanjut Supriadi mengatakan, terdapat dua Polres yang nihil ungkap kasus di Minggu pertama November 2021 ini yakni Polres Ogan Ilir (OI) dan Polres Pagaralam.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait