Belasan tersangka narkoba tangkapan Polda Sumsel di pekan pertama Agustus 2021. (Foto: Ist)

Para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

"Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Eko Indra Heri S untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba," ujar Diresnarkoba.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network