PALEMBANG, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh pada pekan pertama Agustus 2021. Dari kedua tersangka, Syaiful dan Mulyadi polisi menyita satu kilogram sabu yang akan diedarkan di kota Palembang.
"Dalam pekan pertama Agustus ini ada 13 orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan, namun yang paling menonjol dua tersangka jaringan Aceh itu," kata Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono, Selasa (10/8/2021).
Sementara dari 11 tersangka pengedar narkoba lainnya diamankan dari sejumlah kabupaten atau kota Sumsel dengan barang bukti 600 gram sabu dan 458 butir pil ekstasi.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
"Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Eko Indra Heri S untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba," ujar Diresnarkoba.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait