Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Augie Bunyamin. (Foto: Ist)

"Ada dugaan pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie. Saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augie," katanya.

Dijelaskan Fandie, adanya dugaan persengkongkolan yang telah dilakukan kedua tersangka, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar.

Kedua tersangka dijerat pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami tinggal menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network