PALEMBANG, iNews.id - Mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa, Augie Yahya Bunyamin segera disidang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hotel BUMD itu. Penyidik Polda Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Palembang.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, M Fandie Hasibuan mengatakan, penahanan Augie di Rutan Pakjo Palembang dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari melakukan pelimpahan tahap II atas dugaan kasus korupsi.
Penahanan tidak hanya dilakukan terhadap Augie, seorang kontraktor proyek dari PT Palcon Indonesia, Ahmad Tohir (56) juga dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
"Telah dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Swarna Dwipa Palembang atas nama dua tersangka Augie Yahya Bunyamin serta Ahmad Tohir," ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, kasus yang menjerat dua tersangka tersebut diduga saat pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa tahun 2016-2017 dengan pagu anggaran Rp37 miliar tidak sesuai prosedur.
"Ada dugaan pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie. Saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augie," katanya.
Dijelaskan Fandie, adanya dugaan persengkongkolan yang telah dilakukan kedua tersangka, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar.
Kedua tersangka dijerat pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini kami tinggal menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait