"Sepertinya sejak adanya kebijakan pelonggaran aturan perjalanan dan kegiatan ibadah umrah, masyarakat Muslim di Sumsel yang merindukan ibadah umrah selama pandemi dua tahun terakhir langsung memanfaatkan kondisi tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemohon paspor kini sebagian besar masyarakat yang akan melakukan persiapan berangkat ibadah umrah baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola biro perjalanan atau travel umrah atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU).
Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor dari masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih, pihaknya tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi Covid-19.
Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi M Paspor secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 100 pemohon per hari.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait