Pembuatan paspor di Imigrasi Palembang meningkat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang mengalami peningkatan hingga 100 persen. Peningkatan terjadi salah satunya setelah Arab Saudi mencabut sejumlah pembatasan bagi jemaah umrah

"Berdasarkan data pada Februari 2022 permohonan pembuatan paspor tercatat 1.091 orang kemudian Maret meningkat menjadi 2.102 orang," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Adeb Yoenoes, Rabu (6/4/2022).

Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tersebut diprediksi pada April ini akan terus meningkat hingga mencapai 3.000 orang melihat data harian pelayanan sekarang ini rata-rata 100 pemohon per hari.

Peningkatan permohonan pembuatan paspor akhir-akhir ini salah satunya dipengaruhi sejak adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan PCR bagi jamaah umrah.

Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 seperti tidak ada lagi pembatasan jarak, pencabutan kewajiban PCR, dan memakai masker di tempat terbuka.

"Sepertinya sejak adanya kebijakan pelonggaran aturan perjalanan dan kegiatan ibadah umrah, masyarakat Muslim di Sumsel yang merindukan ibadah umrah selama pandemi dua tahun terakhir langsung memanfaatkan kondisi tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemohon paspor kini sebagian besar masyarakat yang akan melakukan persiapan berangkat ibadah umrah baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola biro perjalanan atau travel umrah atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU).

Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor dari masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih, pihaknya tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi Covid-19.

Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi M Paspor secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 100 pemohon per hari.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network