"Pelaku kedua awalnya mengatakan Nikita adiknya yang masih di bawah umur. Kemudian pelaku memukul korban dan perampasa terjadi, seperti ponsel dan uang Rp750.000," katanya Mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi.
Merasa telah ditipu dan dirampok, korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Petugas yang mendapatkan laporkan kemudian melakukan penyamaran sebagai konsumen dan memesan jasa pelaku. "Setelah berjanji di hotel dan pelaku datang langsung dilakukan penangkapan, Kamis 20 Mei 2021. Barang bukti yang disita sepeda motor yang digunakan pelaku," katanya.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah dua kali melakukan perampokan dengan modus yang sama yakni menawarkan jasa prostitusi lalu korban dirampok.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait