PRABUMULIH, iNews.id - Dua waria ditangkap personel Polsek Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus perampokan dengan modus prostitusi online. Keduanya, Vera alias Firman (28) dan Nikita alias Ari Hidayat (23).
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat Ipdah Darmawan membenarkan hal tersebut. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan korbannya, J (36) pada 11 Mei 2021. Adapun waktu dan TKP, sekitar pukul 05.00 WIB pada 10 Mei di Losmen Rahayu di Jalan Veteran Prabumulih Utara.
Peristiwa perempokan ini berawal, korban melalui aplikasi MiChat mencari perempuan dan berujung berjanji dengan Nikita alias Ari Hidayat di TKP. Kemudian, saat terjadi pemanasan untuk berhubungan badan, pelaku lain Firman alias Vera datang ke kamar korban.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait