Apes, Niat Tanam Pisang, Kakek di OKI Malah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan (Foto: iNews/Fitriadi)

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network