OKI, iNews.id - Kakek di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami nasib apes. Niat hati ingin menanam dan berkebun pisang di tanahnya, dia justru jadi tersangka pembakaran lahan dan hutan.
Kakek berinisial H warga Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi dilaporkan atas kasus pembakaran lahan seluas 0,25 hektare. Saat kejadian, polisi yang sedang patroli mendapati warga sedang memadamkan api akibat pembakaran lahan yang dilakukan.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku membakar lahannya untuk ditanami pohon pisang. Namun dia tidak menyangka jika kebakaran semakin meluas.
"Saat patroli petugas menemukan sekelompok warga yang berusaha memadamkan api. Kemudian kami lakukan interogasi dan didapati bahwa pelaku atas nama H yang melakukan pembakaran," kata Kanit Pidsus Polres OKI, Iptu M Wahyudi, Senin (18/9/2023).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait