Anggota DPRD OKU sampaikan pernyataan terkait Plh Bupati OKU. (Foto: Widori)

Dikatakan Mirza, ada tiga poin permintaan pihaknya, di antarnaya meminta gubernur mengungat ketentuan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 bahwa sekda sebagai Plh Bupati. "Kami akan tembuskan ini ke gubernur dan Kemendagri," katanya.

Para anggota DPRR OKU beranggapan jika yang sepatutnya dan sudah tertera dalam pedoman aturan sekretaris daerah yang menjadi Plh untuk daerah, yang tahu persis dengan keadaan kabupaten.

Sementara Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna menyayangkan keputusan Gubernur Sumsel.  Dikatakanya anggota DPRD OKU mempunyai pandangan tersendiri terkait pedoman aturan terkait Plh Bupati OKU. Karena itu, wajar-wajar saja anggota DPRD meminta kepada gubernur untuk memperbaiki atau menerapkan aturan penunjukan Plh bupati.

“Tegas kami menolah Plh ini sekarang kita bicara aturan tida ada unsur politis, kami harap ini jadi pertimbangan gubernur," kata Yudi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network