BATURAJA, iNews.id - Anggota dewan dari delapan Fraksi di DPRD OKU menolak keputusan Gubernur Sumsel menunjuk Edward Chandra menjadi Plh Bupati OKU. Para wakil rakyat menilai, gubernur menabrak aturan Mendagri yang menjelaskan bahwa Plh bupati haruslah sekretaris daerah.
Para anggota DPRR ini sepakat menandatangani kesepakatan yang menolak karena menilai keputusan gubernur menyalahi aturan. Surat tersebut akan dilayangkan kepada Gubernur Sumsel dan Mendagri untuk meminta penjelasan terkait penunjukkan Plh Bupati OKU.
“Kita bukan ada unsur politis, ini bicara aturan, jelas jelas dalam aturan itu sekda yang wajib menjadi plh, ini gubernur malah menunjuk orang luar," ujar Mirza Gumay, salah satu anggota DPRD OKU, Selasa (9/3/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait