Akidi Tio disebutkan merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnisnya bergerak di bidang usaha konstruksi.
Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan tersebut, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan ini. “Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.
Saat ini dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel. “Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait