PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menangkap Heriyanti, salah satu anak pemberi nama hibah Rp2 triliun. Heriyanti dijemput polisi karena setelah dilakukan pengecekan di bank Mandiri, ternyata sama sekali tidak ada nominal seperti yang telah diserahkan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) lalu.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan penangkapan Heriyati lantaran setelah dilakukan pengecekan ke rekening Bank Mandiri dan tidak menemukan uang dengan nominal dimaksud.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang,” kata Ratno.
Hingga berita ini diturunkan, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Sumsel akan menyampaikan dalam press release sore ini, Senin (2/8/2021).
Akidi Tio disebutkan merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnisnya bergerak di bidang usaha konstruksi.
Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan tersebut, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan ini. “Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.
Saat ini dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel. “Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait