DIbanding korban-korban KDRT yang sudah berani melapor ke WCC atau lembaga terkait, korban kekerasan dalam pacaran masih cenderung enggan mengungkapkan kasusnya karena korban masih menganggapnya sebagai aib, sehingga merasa tidak perlu dilaporkan, terutama para wanita yang ditinggalkan pacarnya dalam keadaan hamil (si laki-laki tidak bertanggung jawab).
"Kekerasan tidak mesti bentuknya fisik, ancaman dan janji termasuk kekerasan, misalnya laki-laki yang berjanji akan menikahi si pacar setelah berhubungan badan tapi ternyata ujungnya si laki-laki kabur, itu juga termasuk kekerasan, korban kasus ini bahkan sudah menyentuh usia pelajar SMP," ujar Yeni.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait