Diduga awalnya korban disiksa menggunakan selang air dan ditendang pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu yang datang masuk ke kamar mandi dan mengambil gayung lalu memukul korban yang tidak berdaya.
"Setelah korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan ditemukan luka dan memar. Langung dilakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat yakni orang tua yang kemudian mengakui telah melakuka penganiyaan dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, Sabtu (27/11/2021).
Selain menahan kedua orang tua korban, polisi juga telah menyita sejumla barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyiksaan seperti selang dan gayung.
Setelah menjadi tersangka dan ditahan, ibu korban mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas. "Khilaf," ucapnya singkat.
Penyesalan pelaku tidak akan berguna, karena selain korban telah meninggal dunia, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait