Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dituntut empat tahun penjara kasus gratifikasi atas paket proyek Dinas PUPR Muba. (Foto: Ist)

Dengan diterimanya uang Rp10 miliar tersebut, terdakwa tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan. "Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan," kata JPU.

JPU Kejagung juga mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp4,75 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. 

Terkait dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network