PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menanggapi tegas terkait pengakuan AKBP Dalizon dalam persidangan kasus suap proyek PUPR Pemkab Muba. Pada persidangan, Dalizon menyebutkan jika dirinya wajib menyetor uang ratusan juta setiap bulan ke atasannya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel yang saat itu dijabat Kombes Pol Anton Setiawan.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan AKBP Dalizon tersebut saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang diharuskan ke penyidik.
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi, Senin (12/9/2022).
Diketahui, AKBP Dalizon yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (7/9/2022), menyebutkan adanya setoran dari dirinya kepada atasannya setiap tanggal 5.
"Karena itu hasil keterangan sidang, nanti hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau Jaksa untuk membuat berkas yang bersangkutan. Makanya kalau memang ada buktinya, silahkan diajukan oleh yang bersangkutan ke penyidik, seperti Propam atupun penyidik kriminal umum," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait