Sembulan narapidana di Palembang dipindahkan ke Kalianda Lampung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sembilan narapidana (napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda, Lampung Selatan, Lampung. Mereka terdiri atas, dua kasus pembunuhan dan tujuh lainnya narkoba. 

Sembilan warga binaan pemasyarakat (WBP) diberangkatkan ke Lampung menggunakan bus. "Pemindahan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Bambang Haryanto, Jumat (18/3/2022).

Dia menjelaskan, dua orang WBP kasus pembunuhan yang dipindahkan pembinaannya itu, yakni berinisial M (pidana 15 tahun), dan DP (pidana seumur hidup).

Kemudian tujuh orang WBP kasus narkotika berinisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), dan A (pidana 9 tahun).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network