Untuk merealisasikan target tersebut, kata dia, Pemprov Sumsel membutuhkan dorongan dari Kantor Wilayah BPN Sumsel dalam pengurusan sertifikat termasuk penataan aset milik Pemerintah Kabupaten/kota se-Sumsel.
"Karena memang agak sulit urusannya mengingat nomenklatur yang berubah-ubah, banyak dokumen yang dipindahkan. Maka, kami harap ada dorongan pada Kanwil dalam pendataan dan penerbitan sertifikasi ini dilakukan secara efisien," kata dia, terutama pengurusan aset tanah eks proyek transmigrasi yang belum maksimal.
Di sisi lain, ia mengaku optimistis pelaksanaan reforma agraria di Sumsel bisa berlangsung dengan baik sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan di masyarakat khususnya pemerataan pembangunan daerah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait