"Sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI," kata Kapolres.
Berdasarkan Skep Kapolda Sumsel No : KEP /691,692,693,694,695,700/VIII/2021 31 Agustus 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri enam anggota tersebut yakni Brigadir ANDS, Brigadir HRF, Brigadir AA, Brigadir DAS, Briptu ANC, dan Bripda GDP.
"Berulang-ulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal. Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait