Anggota Propam memegang foto enam anggota Polres PALI yang mendapatkan sangksi PTDH atau dipecat dalam upacara di Markas Polres PALI, Senin (27/9/2021). (Foto: Bisrun)

"Sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI," kata Kapolres.

Berdasarkan Skep Kapolda Sumsel No : KEP /691,692,693,694,695,700/VIII/2021 31 Agustus 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri enam anggota tersebut yakni Brigadir ANDS, Brigadir HRF, Brigadir AA, Brigadir DAS, Briptu ANC, dan Bripda GDP. 

"Berulang-ulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal. Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network