Ribuan narapidana di Sumsel terima remisi kemerdekaan tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Menurutnya, warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.

"Kami berharap kepada warga binaan lapas yang  mendapatkan remisi bebas nantinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network