Salah satu sepeda motor langsung mendekat dan merampas ponsel. Korban sempat melawan sambil berteriak, namun karena kalah jumlah korban sempat dianiaya pelaku. "Handphone dijual seharga Rp700.000, dan kebagian Rp100.000," ujar AD.
Kapolsek Kemuning AKP Heri membenarkan lima dari delapan pelaku jambret ponsel telah ditangkap. "Ada yang masih anak di bawah umur, berstatus pelajar dan masuk dalam Undang - Undang Perlindungan Anak," katanya.
Dengan kejadian ini, Polsek Kemuning mengimbau masyarakat atau orang tua lebih memperhatikan anak - anak apalagi di masa pandemi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait