PALEMBANG, iNews.id - Lima dari delapan pelaku jambret ponsel bocah 12 tahun di Kecamatan Kemuning Palembang ditangkap. Tiga di antaranya berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membegal ponsel korban karena butuh uang untuk bermain judi online.
Kelima pelaku yang ditangkap telah digelandang ke Mapolsek Kemuniung untuk diproses. Kelimanya merampas ponsel korban yang sedang bermain ponsel di Jalan Simanjutak, Kecamatan Kemuning.
AD, salah satu pelaku menuturkan, sesaat sebelum kejadian mereka menggunakan tiga sepeda motor melintas di sekitar lokasi melihat korban sedang memainkan ponsel di pinggir jalan.
Salah satu sepeda motor langsung mendekat dan merampas ponsel. Korban sempat melawan sambil berteriak, namun karena kalah jumlah korban sempat dianiaya pelaku. "Handphone dijual seharga Rp700.000, dan kebagian Rp100.000," ujar AD.
Kapolsek Kemuning AKP Heri membenarkan lima dari delapan pelaku jambret ponsel telah ditangkap. "Ada yang masih anak di bawah umur, berstatus pelajar dan masuk dalam Undang - Undang Perlindungan Anak," katanya.
Dengan kejadian ini, Polsek Kemuning mengimbau masyarakat atau orang tua lebih memperhatikan anak - anak apalagi di masa pandemi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait