Sedangkan dua orang tersangka lainnya mangkir dari panggilan. Kejari Kota Pagar Alam segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya. “Jika tiga kali pemangilan masih mangkir maka akan dijemput secara paksa,” katanya.
Diketahui, pekerjaan atau proyek ini bersumber dari dana APBD Kota Pagar Alam tahun 2017 sebesar Rp6,3 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Kejari masih melakukan pengembangan dan tidak kemungkinan tersangka akan bertambah. “Jika ada perkembangan baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait