PAGARALAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menetapkan empat tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana pengerjaan pagar makam atau kuburan pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam. Paket pengerjaan pagar makam ini senilai Rp6,3 miliar pada tahun anggaran 2017.
Empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini merupakan pelaksana kegiatan atau kontraktor. Dua di antaranya langsung dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya mangkir dari panggilan.
Dua orang tersebut GB dan JI yang merupakan kontraktor dari 18 paket pengerjaan yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditemukan kerugian negara. Untuk tersangka GB ditemukan kerugian negara sebesar Rp116 juta, sedangkan JI ditemukan kerugian negara sebesar Rp112 juta. “Keduannya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kajari Kota Pagaralam M Zuhri, Rabu (24/2/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait