PAGARALAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menetapkan empat tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana pengerjaan pagar makam atau kuburan pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam. Paket pengerjaan pagar makam ini senilai Rp6,3 miliar pada tahun anggaran 2017.
Empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini merupakan pelaksana kegiatan atau kontraktor. Dua di antaranya langsung dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya mangkir dari panggilan.
Dua orang tersebut GB dan JI yang merupakan kontraktor dari 18 paket pengerjaan yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditemukan kerugian negara. Untuk tersangka GB ditemukan kerugian negara sebesar Rp116 juta, sedangkan JI ditemukan kerugian negara sebesar Rp112 juta. “Keduannya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kajari Kota Pagaralam M Zuhri, Rabu (24/2/2021).
Sedangkan dua orang tersangka lainnya mangkir dari panggilan. Kejari Kota Pagar Alam segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya. “Jika tiga kali pemangilan masih mangkir maka akan dijemput secara paksa,” katanya.
Diketahui, pekerjaan atau proyek ini bersumber dari dana APBD Kota Pagar Alam tahun 2017 sebesar Rp6,3 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Kejari masih melakukan pengembangan dan tidak kemungkinan tersangka akan bertambah. “Jika ada perkembangan baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait