Romi berharap kasus penganiayaan terhadap tahanan tidak terulang kembali. Dirinya turut menyesali tahanan yang meninggal dunia dari peristiwa tersebut. Kasus ini turut mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
"Saya selalu mengimbau agar peristiwa ini tidak terulang dengan memberikan sosialisasi kepada para Kanit Reskrim dan anggota agar memahami Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019," ucapnya.
Diketahui, kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban Hermanto terjadi pada 14 Febuari 2022 lalu. Keluarga korban mengaku sangat terpukul karena Hermanto meninggal usai ditangkap atas perkara pencurian di hari yang sama saat ditangkap.
Istri Hermanto, Lin, menuntut keadilan atas meninggalnya sang suami. Dirinya bahkan memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan. Sebab dari luka lebam yang diterima korban, Lin meyakini suaminya sudah menjadi korban kekerasan.
Hal senada disampaikan Dewi Kartika, menantu Hermanto yang meminta semua pelaku penganiayaan diproses sesuai hukum berlaku. Tindakan penganiayaan itu katanya telah menghilangkan nyawa sang mertua.
"Ini negara hukum, harus dihukum bila perlu pecat biar dia juga merasakan. Kami kehilangan seumur hidup. Kalau tidak dipukul, mana mungkin badannya lebam-lebam," ujar dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait