PRABUMULIH, iNews.id - Tiga remaja di Prabumulih, Sumsel ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ketiganya dilaporkan menyetubuhi secara bergantian seorang gadis ingusan berusia 14 tahun yang merupakan teman mereka.
Ketiga pelaku RF (16), RJP (17) dan AZA (18), ketiganya warga Prabumulih. Informasinya, berawal pada Kamis (1/9/22) sekira pukul 21.00 WIB, terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Jalan Arjuna 2, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Awalnya, pelaku RJP (17) mengajak korban berinisial EP (14) untuk melakukan hubungan intim pada hari Kamis pukul 22.00 WIB. Kemudian pada malam berikutnya, pelaku RF juga meminta bagian dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Selanjutnya di malam ketiga, korban juga disetubuhi oleh pelaku ketiga berinisia AZA.
Kasus ini terkuak setelah korban yang dicari-cari orang tuanya pulang ke rumah. Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, korban menceritakan telah menjadi pemuas nafsu ketiga pelaku selama empat hari tidak pulang ke rumah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait