PRABUMULIH, iNews.id - Verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 masih terus berlangsung di Prabumulih. Salah satu temuan tim verifikasi, nama Ketua KPUD Kota Prabumulih Marjuansyah dicatut sebagai salah satu anggota partai politik.
Tidak hanya ketua KPUD, terdapat sejumlah ASN yang juga dicatut partai politik. Sajauh ini, dari total 24 parti politik calon peserta pemilu baru 15 partai politik yang telah diverifikasi dan hampir semua ditemukan nama yang Tidak Memenuhi Syarat( TMS).
"Hampir seluruh ditemukan nama yang tidak memenuhi syarat, termasuk nama ketua KPUD Prabumulih," ujar Kosim, Komisioner KPUD Prabumulih Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selasa (23/8/2022).
Verifikasi partai politik di Kota Prabumulih berlangsung dari tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022. Parpol dapat memperbaiki data anggota dan pengurus hingga batas waktu 29 Agustus.
"Kami sudah sampaikan kepada pengurus partai untuk memperbaikinya. Tanggal 29 Agustus 2022 adalah batas akhir perbaikan data administrasi kepengurusan partai," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait