Berdasarkan penyelidikan diketahui dalam perkara ini tersangka Arif Widianto bertindak sebagai otak pelakunya. Arif mengajak rekannya untuk merampas harta dan benda milik korban bernama Karim (50), yang tidak lain pamannya sendiri.
Aksi perampokan direncanakan para tersangka pada Minggu (21/5/2023). Saat itu, para tersangka mendatangi rumah korban Karim, yang tinggal sendiri usai berpisah dengan istrinya. Para pelaku berpura-pura mau menginap untuk menemani korban di sana.
“Pada malam harinya saat korban tertidur pulas para tersangka masuk ke kamarnya, mereka menyekab, mengikat tubuh korban dengan tali, mulutnya disumbat kain serta disiksa dan dianiaya hingga tak sadarkan diri dengan luka dan memar di sekujur tubuhnya,” kata Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil Inova BG 1653 JP milik korban. “Kepada penyidik tersangka mengaku menghabisi nyawa korban karena terlilit utang,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait